Pemerintah memiliki wacana menaikan pajak untuk smartphone hingga 200%. Ini karena pemerintah beranggapan smartphone termasuk barang mewah karena itu perlu dikenakan pajak penjualan barang mewah (PPn BM). Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPn BM ditetapkan paling rendah 10 persen, paling tinggi 200 persen. Dan kabarnya selama ini smartphone tak dikenai pajak ataupun bea masuk. (more…)
Read more →
Read more →