 
	
							
						
Harta gono-gini dalam perceraian menjadi salah satu aspek yang kompleks dan membutuhkan penanganan yang tepat. Pasal 35 UU Perkawinan mendefinisikan harta gono-gini sebagai harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan dan menjadi hak kedua pasangan. Namun, pembagian harta gono-gini seringkali menjadi sumber konflik dalam perceraian, mengingat tidak adanya ketentuan pasti dalam undang-undang mengenai hal ini. (more…)					
						
Read more →
							
						Read more →
 
			


 
	
							 
	
							 
	
							 
	
							 
		
 
				